Mentan Amran Kembali Copot Pejabat Kementan Gegara Minta Fee Proyek Rp 700 Juta

By Admin


JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) karena diduga meminta fee dari sebuah proyek. Amran mengungkap pegabat Kementan yang dicopot ini adalah eslon II.

"Baru saja kami copot direktur, salah satu direktur di Kementerian Pertanian, baru saja kami tanda tangan (surat pencopotannya). Kami tanya beliau, kami tanya yang bersangkutan, bahwa telah melakukan pelanggaran," kata dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Mentan Amran mengungkap nominal fee yang diterima oleh pejabat tersebut menurut laporan yang diterima sebesar Rp 700 juta.

"Iya fee lagi. Yang terkonfirmasi dari disampaikan dalam laporan itu langsung ke saya Rp 700 juta, yang diakui (pelaku) Rp 500 juta. Tetapi yang bersangkutan mengatakan bahwa mengaku tidak meminta fee, tetapi diberikan," terangnya.

Amran mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini ke Inspektorat Jenderal Kementan dan Kepolisian. Ia menyebut pejabat tersebut juga telah menandatangani berita acara terkait kasusnya.

"Jadi kami verifikasi, kami panggil yang bersangkutan. Mengaku (kemudian) kami copot, jadi itu eselon II. (Akan diperiksa) di Itjen, dan yang bersangkutan juga sudah tandatangan berita acara, kita serahkan ke Kepolisian," tegasnya.

Amran mengatakan memiliki nomor pengaduan yang akan terhubung langsung kepada dirinya. Nomor telepon itu menerima semua laporan yang berkaitan dengan korupsi hingga dugaan adanya mafia di lingkungan Kementan.

Kami punya nomor Hp yang langsung ke saya (untuk menerima pengaduan masyarakat) 081235397615," ucapnya.

Dia juga mengatakan masih ada tiga pejabat lagi di direktorat yang sama untuk diperiksa atas kasus tersebut. Untuk itu, kemungkinan pejabat yang bersangkutan atas kasus tersebut mencapai 4 orang.

"Dan sementara ini ada tiga orang lagi sedang dipersiksa," pungkasnya.

Sebelumnya, Amran memecat tiga pegawai Kementerian Pertanian tingkat eselon II dan III. Hal itu dilakukan karena mereka diduga menerima pembayaran atau korupsi proyek.

Amran menyebut korupsi yang dilakukan pegawai tersebut mencapai Rp 10 miliar. Korupsi itu berawal dari oknum yang meminta proyek dari Kementerian Pertanian.

"Tadi malam kami dapat laporan dari orang yang tidak bisa saya sebut namanya, mengatakan bahwa ada dari luar meminta proyek, kemudian dari Kementerian Pertanian meminta fee 25%. Setelah kami panggil mungkin 5 menit, kami tanya, ternyata sudah menerima uang kurang lebih Rp 10 miliar," kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). (*)